KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kehadirat tuhan yang maha kuasa karena atas limpahan rahmat, hidayah dan
inayahnya maka kami dapat menyelesaikan makalah. Dengan judul “ Menjauhi
Pergaulan Bebas Dan Perbuatan Zina Untuk Melindung Harkat Dan Martabat Manusia“
dapat terselesaikan dengan baik.
Saya menyadari
bahwa dalam penyusunan tugas ini masih terdapat banyak kekurangan dan
kelemahannya. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang
sangat saya harapkan dari berbagai pihak sebagai bahan perbaikan dalam proses
penyusunan materi yang selanjutnya.
Tak lupa ucapan
terima kasih kami haturkan kepada semua
yang turut membantu menyelesaikan makalh ini. Tak lupa pula saya ucapkan
terimakasih kepada Ayah dan bunda tercinta serta kepada rekan-rekan
seperjuangan karena atas dorongan dan semangat kerja samanya yang baik sehinga
saya dapat aktif dalam mengikuti proses belajar pada saat ini.
Akhirnya disampaikan
terima kasih.
Dukuhwaru, Januari 2024
Penyusun
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Manusia merupakan
makhluk yang diciptakan Allah Swt. dengan dibekali hati dan akal. Tujuan
diberikan hati dan akal oleh Allah Swt. agar manusia dapat hidup di bumi secara
bermartabat. Salah satu perilaku yang dapat dilakukan manusia sebagai makhluk
yang bermartabat yaitu dengan menjauhi pergaulan bebas dan zina. Perintah untuk
menjauhi pergaulan bebas dan zina termuat dalam Surah al-Isra-’ [17] ayat 32
dan Surah an-Nu-r [24] ayat 2. Selain itu, larangan berbuat zina juga termuat
dalam hadis Rasulullah saw. Apabila perintah Allah SWT. dilanggar oleh manusia
maka akan menimbulkan dosa besar dan siksaan yang pedih. Selain itu perbuatan
zina juga akan berpengaruh negatif bagi kehidupan sehari-hari. Diperlukan
upaya-upaya preventif agar terhindar dari perbuatan pergaulan bebas dan zina.
Upaya menghindari perilaku pergaulan bebas dan zina dapat dilakukan dengan cara
mendekatkan diri kepada Allah SWT., mendengarkan nasihat orang tua, dan
selektif dalam memilih teman.
A. Rumusan Masalah
1. Apa
itu Zina ?
2. Apa
Hukum bagi pezina ?
3. Dalil
apa yang menjelaskan tentang Zina ?
4. Bagaimana
cara menghindari perbuatan Zina ?
B. Tujuan Pembuatan Makalah
1. Untuk
memenuhui tugas mata pelajaran PAI.
2. Agar
Siswa dan Siswi SMK BHAKTI PRAJA mengetahui Pergaulan bebas dan zina.
3. Agar
Siswa dan Siswi SMK BHAKTI PRAJA memahami pentingnya menjauhi pergaulan bebas
dan zina.
4. Agar
Siswa dan Siswi SMK BHAKTI PRAJA mengamalkan untuk menjauhi pergaulan bebas dan
zina.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zina
Pergaulan bebas
yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan
agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah
perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina.
Pengertian Zina
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan
persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig)
tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis
layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
Hukum Zina Terkait
hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap
sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT. Dalam
Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan
dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
Hukuman bagi
Pezina Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak
pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai
dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
a.
Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus)
kali bagi pezinagairu muhsandan ditambah dengan mengasingkan atau membuang
pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada
firman Allah SWT. dalamQ.S. an-Nūr/24:2serta hadis Rasulullah saw. yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid. Ayat
Alquran tentang Hukuman bagi Pezina
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي
فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ
بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan
seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya di dalam
menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan
hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman,”
(QS. An-Nur: 2).
b.
Dirajam sampai mati bagi pezinamuhsan.
Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada
atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak
dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang
diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
B. Kategori Zina Perbuatan Zina
1. Zina Al-Lamam
Adapun jenis zina yang pertama adalah
zina Al-Lamam, yakni perbuatan keji yang berkaitan dengan panca indera.
·
Zina ain yaitu ketika
seseorang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa nafsu (zina mata).
·
Zina qalbi yaitu ketika
memikirkan atau berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan senang dan
bahagia (zina hati).
·
Zina ucapan (lisan) yaitu ketika
membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang (mulut).
·
Zina tangan (yadin) yaitu terjadi ketika
seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan
perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu (zina tangan).
·
Zina kaki adalah zina yang terjadi saat
seseorang melangkahkan kakinya menuju perzinahan.
2. Zina
Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah.
Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana
sampai meninggal).
3. Zina
Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah
didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
C. Dalil
Menjelaskan Tentang Zina
Surat Al-Isra ayat 32 menjelaskan tentang larangan mendekati perbuatan
zina. Mendekati zina sama seperti memilih jalan yang buruk. Surat Al-Isra
adalah surah ke-17 dalam Al-Qur'an. Al-Isra artinya Perjalanan Malam, atau
surat ini juga kerap disebut surat Bani Israil. Surat ini terdiri atas 111 ayat
dan termasuk golongan surat Makkiyah.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ
فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
1.
Ayat Alquran tentang
Zina dan Kaitannya dengan Pernikahan.
Inilah ayat Alquran tentang zina yang memiliki kaitan dengan pernikahan.
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina
tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan
yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman,” (QS. An-Nur: 3)
2.
Ayat Alquran tentang Azab untuk Pezina Jika Tidak
Bertobat
Terdapat ayat
Alquran tentang zina dan azab yang akan diberikan oleh Allah SWT kepada
pelakunya dalam surat berikut.
{وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا
يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ
عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70)
Artinya: “Dan orang-orang
yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak
berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat
(pembalasan) dosa (nya), (yakni) Akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari
kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali
orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal saleh. Maka itu
kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan, dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Furqon: 68–70).
D. Cara
Menjauhi Perbuatan Zina
1.
Menutup aurat
dan menjaga pandangan
2.
Tidak
berkhalwat, menyendiri, atau memisahkan diri dari orang lain seperti berduaan
dengan lawan jenis
3.
Menghindari
tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk
berzina
4.
Tidak mendekati
hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina
5.
Menambah ilmu
pengetahuan agama dengan menghadiri berbagai majelis taklim
6.
Membaca
Al-Qur'an dan memahami isinya
E. Dampak
Negatif bagi Pelaku Zina di Dunia
1. Merusak
ikatan keluarga dan masyarakat
Nilai negatif perilaku zina terhadap keluarga dan masyarakat adalah bahwa
perbuatan zina merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga dan keluarga. Apabila
dalam suatu keluarga terjadi perbuatan zina, baik oleh pihak suami maupun oleh
pihak istri maka kerukunan dalam rumah tangga bisa hilang.
2. Merusak
Identitas Keturunan
Akibat perilaku zina identitas generasi suatu keluarga akan rusak, karena
tidak diikat oleh pernikahan yang sah. Jika wanita yang berzina hamil dan untuk
menutupi aibnya ia menggugurkan kandungannya, maka dia telah berzina dan juga
telah membunuh jiwa yang tidak berdosa.
3. Menimbulkan
Penyakit
Dampak negatif dari perbuatan zina terhadap kesehatan jasmani adalah timbulnya
penyakit kelamin, yaitu suatu penyakit yang diawali dengan tumbuhnya gelembung-gelembung
bernanah yang menyerang kulit atau alat kelamin penderita. Panyakit lain yang
ditimbulkan dari perbuatan zina ini adalah penyakit AIDS, yaitu suatu penyakit
yang disebabkan oleh suatu virus HIV yang mengakibatkan hilangnya kekebalan
tubuh. Penyakit ini belum ditemukan obatnya. Akibatnya orang yang terserang
penyakit ini akan mengalami penurunan kekebalan, lama kelamaan ia akan
meninggal dunia.
4. Mendapat
sanksi
Hukuman yang dijatuhkan atas diri pezina memang mencelakakan dirinya,
tetapi memberi hukuman itu mengandung arti memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan
dan melindungi keutuhan keluarga.
5. Sanksi
agama
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja tetapi juga berimbas
kepada masyarakat sekitarnya. Murka Allah akan turun kepada kaum atau
masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa. Rasulullah saw
bersabda: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka
telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al Hakim).
6. Sanksi
sosial
Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarganya di mana mereka akan
merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga kadang-kadang menyebabkan
mereka tidak berani untuk mengangkat muka di hadapan orang lain. Aib yang
diterima pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada perbuatan kafir.
7. Sanksi
hukum
Menurut KUHP tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana.
Misalnya pasal 284 ayat 1 dan 2 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9
bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, Ini bisa diartikan bahwa pria
dan wanita yang melakukan zina tersebut belum kawin, maka mereka tidak terkena
sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak kena hukuman juga bagi keduanya asalkan
telah dewasa dan suka sama suka (tidak ada unsur paksaan) atau wanitanya belum
dewasa dapat dikenakan sanksi, hal ini diatur dalam KUHP pasal 285 dan 287 ayat
1.
F. Dampak
Negatif bagi Pelaku Zina di Akhirat
1. Hisab
yang Berat dan Dimurkai Allah SWT
Pelaku zina di akhirat kelak akan mendapatkan
balasan berupa hisab yang berat serta dimurkai Allah SWT. Dalam suatu riwayat
hadits telah diterangkan dampak negatif bagi pelaku zina di akhirat, Rasulullah
SAW bersabda:
"Hai
kamu muslimin, takutlah kamu terhadap perbuatan zina, karena didalamnya ada
enam perkara, yaitu hilangnya cahaya di wajah, umur pendek, dan akan terus
berada dalam keadaan fakir. Sedang tiga perkara di akhirat, mendapat kemurkaan
Allah, siksa yang jelek, dan azab neraka." (HR Baihaqi).
2. Hidup
Kekal di Neraka Jahanam
Di akhirat kelak, pelaku zina akan hidup kekal di
Neraka Jahanam. Muka pelaku zina akan ditarik dengan rantai ke jurang neraka
paling dahsyat. Hal ini turut digambarkan dalam hadits, sebagaimana dikatakan
melalui sabda Rasulullah SAW:
"Di
Jahanam, ada sebuah lembah ada suatu lembah yang dipenuhi oleh ular berbisa.
Ukurannya sebesar leher unta dan akan mematuk orang yang meninggalkan
sholat. Bisanya akan menggerogoti tubuh selama 70 tahun hingga terkelupas
daging-dagingnya.
Pelaku
zina akan merasakan kepedihan selama 1000 tahun. Kemudian terkelupaslah
daging-dagingnya dan akan mengalir dari kemaluannya nanah dan darah
busuk." (HR Baihaqi).
3.
Dibakar dengan Api yang Berkobar
Pelaku zina di akhirat nantinya akan dibakar dengan
api yang menyala-nyala. Dalam sebuah hadits dari Samurah bin Jundub RA, ia berkata
Rasulullah SAW bermimpi didatangi oleh malaikat Jibril dan Mikail, lalu
bercerita:
"Kamu berjalan hingga kami tiba di sebuah dapur
yang mulutnya kecil, tetapi di bawahnya luas. Dari dalam lubang itu terdengar
suara berisik. Kami pun melongok ke dalamnya. Di sana, kami melihat para lelaki
dan wanita telanjang dan dibakar api yang berkobar di bawahnya.
Saat lidah
api menyentuhnya, mereka pun berteriak dengan histeris karena panasnya. Aku
lantas bertanya kepada malaikat, 'Siapakah gerangan itu?' Malaikat
menjawab, 'Mereka adalah para pezina. Ini azab mereka hingga hari
kiamat.'" (HR Bukhari).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Perbuatan
zina adalah sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki
yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal). Dalam Islam, melarang umatnya
untuk mendekati zina, karena zina adalah salah satu dosa besar yang bisa
mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya.
2. Islam
mengajarkan untuk menjauhi perbuatan tercela yang menimbulkan dosa besar. Salah
satu perbuatan itu adalah zina. Zina termasuk perbuatan keji dan tergolong
sebagai dosa besar bagi kaum muslim.
3. Ada
tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari
kiamat dan tidak menyucikan mereka serta tidak melihat kepada mereka, dan bagi
mereka siksa yang sangat pedih, yaitu orang yang berzina, raja yang berdusta
(pembohong), dan orang miskin yang sombong.
4. Allah
telah menetapkan jalan untuk para wanita. Jika yang berzina adalah pemuda
lajang dengan seorang gadis (zina ghairu muhshan), hukumannya adalah seratus
kali cambuk dan pengasingan selama setahun. Dan jika pelakunya lelaki yang
sudah menikah dengan wanita yang juga telah menikah (zina muhshan), hukumannya
adalah seratus kali cambuk dan rajam.
DAFTAR PUSTAKA
Ø https://an-nur.ac.id/pengertian-zina-macam-akibat-dampak-buruk-dan-hikmah-meninggalkannya/
Ø https://www.orami.co.id/magazine/ayat-alquran-tentang-zina?page=all
Ø https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7140747/pengertian-zina-dalam-islam-dan-dalil-larangannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
semoga bermanfaat