Cari Materi

Pengikut

20 Oktober 2024

MAKALAH MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN ZINA UNTUK MELINDUNG HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA

 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur kehadirat tuhan yang maha kuasa karena atas limpahan rahmat, hidayah dan inayahnya maka kami dapat menyelesaikan makalah. Dengan judul “  Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Perbuatan Zina Untuk Melindung Harkat Dan Martabat Manusia“ dapat terselesaikan dengan baik.

Saya menyadari bahwa dalam penyusunan tugas ini masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahannya. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang sangat saya harapkan dari berbagai pihak sebagai bahan perbaikan dalam proses penyusunan materi yang selanjutnya.

Tak lupa ucapan terima kasih kami haturkan kepada semua yang turut membantu menyelesaikan makalh ini. Tak lupa pula saya ucapkan terimakasih kepada Ayah dan bunda tercinta serta kepada rekan-rekan seperjuangan karena atas dorongan dan semangat kerja samanya yang baik sehinga saya dapat aktif dalam mengikuti proses belajar pada saat ini.

Akhirnya disampaikan terima kasih.

 

Dukuhwaru,  Januari 2024

Penyusun

 

 

Tim Penyusun



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang Masalah

Manusia merupakan makhluk yang diciptakan Allah Swt. dengan dibekali hati dan akal. Tujuan diberikan hati dan akal oleh Allah Swt. agar manusia dapat hidup di bumi secara bermartabat. Salah satu perilaku yang dapat dilakukan manusia sebagai makhluk yang bermartabat yaitu dengan menjauhi pergaulan bebas dan zina. Perintah untuk menjauhi pergaulan bebas dan zina termuat dalam Surah al-Isra-’ [17] ayat 32 dan Surah an-Nu-r [24] ayat 2. Selain itu, larangan berbuat zina juga termuat dalam hadis Rasulullah saw. Apabila perintah Allah SWT. dilanggar oleh manusia maka akan menimbulkan dosa besar dan siksaan yang pedih. Selain itu perbuatan zina juga akan berpengaruh negatif bagi kehidupan sehari-hari. Diperlukan upaya-upaya preventif agar terhindar dari perbuatan pergaulan bebas dan zina. Upaya menghindari perilaku pergaulan bebas dan zina dapat dilakukan dengan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT., mendengarkan nasihat orang tua, dan selektif dalam memilih teman.

 

A.  Rumusan Masalah

1.      Apa itu Zina ?

2.      Apa Hukum bagi pezina ?

3.      Dalil apa yang menjelaskan tentang Zina ?

4.      Bagaimana cara menghindari perbuatan Zina ?

 

B.  Tujuan Pembuatan Makalah

1.      Untuk memenuhui tugas mata pelajaran PAI.

2.      Agar Siswa dan Siswi SMK BHAKTI PRAJA mengetahui Pergaulan bebas dan zina.

3.      Agar Siswa dan Siswi SMK BHAKTI PRAJA memahami pentingnya menjauhi pergaulan bebas dan zina.

4.      Agar Siswa dan Siswi SMK BHAKTI PRAJA mengamalkan untuk menjauhi pergaulan bebas dan zina.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Pengertian Zina

Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina.

Pengertian Zina Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

Hukum Zina Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT. Dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

Hukuman bagi Pezina Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:

a.    Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezinagairu muhsandan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah SWT. dalamQ.S. an-Nūr/24:2serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid. Ayat Alquran tentang Hukuman bagi Pezina

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,” (QS. An-Nur: 2).

 

b.    Dirajam sampai mati bagi pezinamuhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.

 

B.  Kategori Zina Perbuatan Zina

1.      Zina Al-Lamam

Adapun jenis zina yang pertama adalah zina Al-Lamam, yakni perbuatan keji yang berkaitan dengan panca indera.

·         Zina ain yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa nafsu (zina mata).

·         Zina qalbi yaitu ketika memikirkan atau berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia (zina hati).

·         Zina ucapan (lisan) yaitu ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang (mulut).

·         Zina tangan (yadin) yaitu terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu (zina tangan).

·         Zina kaki adalah zina yang terjadi saat seseorang melangkahkan kakinya menuju perzinahan.

2.      Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).

3.      Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

 

C.  Dalil Menjelaskan Tentang Zina

Surat Al-Isra ayat 32 menjelaskan tentang larangan mendekati perbuatan zina. Mendekati zina sama seperti memilih jalan yang buruk. Surat Al-Isra adalah surah ke-17 dalam Al-Qur'an. Al-Isra artinya Perjalanan Malam, atau surat ini juga kerap disebut surat Bani Israil. Surat ini terdiri atas 111 ayat dan termasuk golongan surat Makkiyah.


وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

 

 

 

 

1.      Ayat Alquran tentang Zina dan Kaitannya dengan Pernikahan.

Inilah ayat Alquran tentang zina yang memiliki kaitan dengan pernikahan.

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman,” (QS. An-Nur: 3)

 

2.      Ayat Alquran tentang Azab untuk Pezina Jika Tidak Bertobat

Terdapat ayat Alquran tentang zina dan azab yang akan diberikan oleh Allah SWT kepada pelakunya dalam surat berikut.

{وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70)

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) Akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal saleh. Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan, dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Furqon: 68–70).

D.  Cara Menjauhi Perbuatan Zina

1.      Menutup aurat dan menjaga pandangan

2.      Tidak berkhalwat, menyendiri, atau memisahkan diri dari orang lain seperti berduaan dengan lawan jenis

3.      Menghindari tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina

4.      Tidak mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina

5.      Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri berbagai majelis taklim

6.      Membaca Al-Qur'an dan memahami isinya

 

 

E.  Dampak Negatif bagi Pelaku Zina di Dunia

1.      Merusak ikatan keluarga dan masyarakat

Nilai negatif perilaku zina terhadap keluarga dan masyarakat adalah bahwa perbuatan zina merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga dan keluarga. Apabila dalam suatu keluarga terjadi perbuatan zina, baik oleh pihak suami maupun oleh pihak istri maka kerukunan dalam rumah tangga bisa hilang.

2.      Merusak Identitas Keturunan

Akibat perilaku zina identitas generasi suatu keluarga akan rusak, karena tidak diikat oleh pernikahan yang sah. Jika wanita yang berzina hamil dan untuk menutupi aibnya ia menggugurkan kandungannya, maka dia telah berzina dan juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa.

3.      Menimbulkan Penyakit

Dampak negatif dari perbuatan zina terhadap kesehatan jasmani adalah timbulnya penyakit kelamin, yaitu suatu penyakit yang diawali dengan tumbuhnya gelembung-gelembung bernanah yang menyerang kulit atau alat kelamin penderita. Panyakit lain yang ditimbulkan dari perbuatan zina ini adalah penyakit AIDS, yaitu suatu penyakit yang disebabkan oleh suatu virus HIV yang mengakibatkan hilangnya kekebalan tubuh. Penyakit ini belum ditemukan obatnya. Akibatnya orang yang terserang penyakit ini akan mengalami penurunan kekebalan, lama kelamaan ia akan meninggal dunia.

4.      Mendapat sanksi

Hukuman yang dijatuhkan atas diri pezina memang mencelakakan dirinya, tetapi memberi hukuman itu mengandung arti memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan dan melindungi keutuhan keluarga.

5.      Sanksi agama

Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya. Murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa. Rasulullah saw bersabda: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al Hakim).

6.      Sanksi sosial

Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarganya di mana mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga kadang-kadang menyebabkan mereka tidak berani untuk mengangkat muka di hadapan orang lain. Aib yang diterima pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada perbuatan kafir.

7.      Sanksi hukum

Menurut KUHP tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal 284 ayat 1 dan 2 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, Ini bisa diartikan bahwa pria dan wanita yang melakukan zina tersebut belum kawin, maka mereka tidak terkena sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak kena hukuman juga bagi keduanya asalkan telah dewasa dan suka sama suka (tidak ada unsur paksaan) atau wanitanya belum dewasa dapat dikenakan sanksi, hal ini diatur dalam KUHP pasal 285 dan 287 ayat 1.

 

F.   Dampak Negatif bagi Pelaku Zina di Akhirat

1.      Hisab yang Berat dan Dimurkai Allah SWT

Pelaku zina di akhirat kelak akan mendapatkan balasan berupa hisab yang berat serta dimurkai Allah SWT. Dalam suatu riwayat hadits telah diterangkan dampak negatif bagi pelaku zina di akhirat, Rasulullah SAW bersabda:

"Hai kamu muslimin, takutlah kamu terhadap perbuatan zina, karena didalamnya ada enam perkara, yaitu hilangnya cahaya di wajah, umur pendek, dan akan terus berada dalam keadaan fakir. Sedang tiga perkara di akhirat, mendapat kemurkaan Allah, siksa yang jelek, dan azab neraka." (HR Baihaqi).

2.      Hidup Kekal di Neraka Jahanam

Di akhirat kelak, pelaku zina akan hidup kekal di Neraka Jahanam. Muka pelaku zina akan ditarik dengan rantai ke jurang neraka paling dahsyat. Hal ini turut digambarkan dalam hadits, sebagaimana dikatakan melalui sabda Rasulullah SAW:

"Di Jahanam, ada sebuah lembah ada suatu lembah yang dipenuhi oleh ular berbisa. Ukurannya sebesar leher unta dan akan mematuk orang yang meninggalkan sholat. Bisanya akan menggerogoti tubuh selama 70 tahun hingga terkelupas daging-dagingnya.

Pelaku zina akan merasakan kepedihan selama 1000 tahun. Kemudian terkelupaslah daging-dagingnya dan akan mengalir dari kemaluannya nanah dan darah busuk." (HR Baihaqi).

3.      Dibakar dengan Api yang Berkobar

Pelaku zina di akhirat nantinya akan dibakar dengan api yang menyala-nyala. Dalam sebuah hadits dari Samurah bin Jundub RA, ia berkata Rasulullah SAW bermimpi didatangi oleh malaikat Jibril dan Mikail, lalu bercerita:

"Kamu berjalan hingga kami tiba di sebuah dapur yang mulutnya kecil, tetapi di bawahnya luas. Dari dalam lubang itu terdengar suara berisik. Kami pun melongok ke dalamnya. Di sana, kami melihat para lelaki dan wanita telanjang dan dibakar api yang berkobar di bawahnya.

Saat lidah api menyentuhnya, mereka pun berteriak dengan histeris karena panasnya. Aku lantas bertanya kepada malaikat, 'Siapakah gerangan itu?' Malaikat menjawab, 'Mereka adalah para pezina. Ini azab mereka hingga hari kiamat.'" (HR Bukhari).

BAB III

PENUTUP

 

A.  Kesimpulan

1.      Perbuatan zina adalah sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal). Dalam Islam, melarang umatnya untuk mendekati zina, karena zina adalah salah satu dosa besar yang bisa mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya.

2.      Islam mengajarkan untuk menjauhi perbuatan tercela yang menimbulkan dosa besar. Salah satu perbuatan itu adalah zina. Zina termasuk perbuatan keji dan tergolong sebagai dosa besar bagi kaum muslim.

3.      Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak menyucikan mereka serta tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu orang yang berzina, raja yang berdusta (pembohong), dan orang miskin yang sombong.

4.      Allah telah menetapkan jalan untuk para wanita. Jika yang berzina adalah pemuda lajang dengan seorang gadis (zina ghairu muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan pengasingan selama setahun. Dan jika pelakunya lelaki yang sudah menikah dengan wanita yang juga telah menikah (zina muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rajam.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Ø https://an-nur.ac.id/pengertian-zina-macam-akibat-dampak-buruk-dan-hikmah-meninggalkannya/

Ø https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-6765083/dampak-negatif-bagi-pelaku-zina-di-akhirat-mendapat-siksa-yang-pedih

Ø https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6564721/zina-dosanya-ngeri-muslim-harus-tahu-dampaknya-di-dunia-dan-akhirat

Ø https://www.orami.co.id/magazine/ayat-alquran-tentang-zina?page=all

Ø https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7140747/pengertian-zina-dalam-islam-dan-dalil-larangannya









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

semoga bermanfaat