Cari Materi

Pengikut

20 Oktober 2024

syarat-syarat untuk menjadi profesi guru

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa guru itu adalah salah satu jabatan fungsional. Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju akan mengakui bahwa pendidik/guru merupakan satu diantara sekian banyak unsur sebagai pembentuk utama calon anggota masyarakat. Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain.

Sebagian mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah dari pada yang sepantasnya. Guru dalam proses pembelajaran di kelas dipandang dapat memainkan peran penting terutama dalam membantu peserta didik untuk agar bisa membangun sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.

Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan pada sebuah  profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang 

Akan berproses lewat belajar. Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan seseorang yang ia tekuni berdasarkan keahliannya. Melihat latar belakang tersebut, maka pada kesempatan ini kamiakan memaparkan mengenai profesi guru beserta syarat-syaratnya.

 

B.  Rumusan Masalah 

1.      Apa pengertian profesi guru?

2.      Apa saja syarat-syarat untuk menjadi profesi guru?

 

 

 

C.  Tujuan dan Manfaat

1.      Untuk Mengetahui Pengertian Profesi Guru.

2.      Untuk Mengetahui Apa Saja Syarat-syarat menjadi Profesi Guru.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Pengertian Profesi Guru

1.      Definisi Profesi

Kata profesi berasal dari bahasa inggris profession yang mengandung arti “pekerjaan yang memerlukan keahlian yang di peroleh melalui pendidikan atau latihan khusus” (Arifin, 1995: 105).

Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu (Kunandar,2007: 45). Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah sebagai profesi. Hal ini karena istilah profesi memiliki karakterisitik atau kriteria tersendiri yang berbeda dari istilah pekerjaan pada umumnya. Perbedaan tersebut terletak pada penguasaan disiplin ilmu atau keahlian tertentu yang menunjukkan keterampilan, pengetahuan dansikap sebagai syarat untuk menjadi guru.

Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyatan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Istilah profesi merupakan simbol dari suatu pekerjaan itu sendiri, profesi mengajar adalah suatu jabatan yang mempunyai kekhususan. Kekhususan itu merupakan kelengkapan mengajar atau keterampilan yang menggambarkan bahwa seseorang melakukan tugas mengajar, yaitu membimbing manusia (Musriadi, 2016:30).

Berdasarkan pengertian di atas, meskipun profesi adalah karir seumur hidup dan ada konsekuensi ekonomis atas pekerjaan di bidang profesi tersebut, akan tetapi fokus utamanya terletak pada pengabdian dan tanggungjawab moril sesuai bidang keilmuan profesi. 

 

 

2.      Definisi Guru

Istilah guru dalam bahasa Jawa merupakan gabungan dari dua suku kata yaitu Gu’ dan Ru’. Kedua suku kata ini, diambil dari kata gugu dan tiru, kata gugu bermakna boleh dipercayai dan kata tiru bermakna boleh diteladani atau dicontohi.

Oleh sebab itu Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Guru disebut juga sebagai pendidik, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem.

Guru adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Potret manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari "citra" guru di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang professional dan berkualitas. Dengan kata lain perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.

 

B.  Definisi Profesi Guru

Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan / menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang  khusus diperuntuk-kan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar  pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.

Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme. Senada dengan itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan bertugas melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembim-bingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Lebih lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011), menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas.

Beberapa para ahli mengemukakan pendapat mereka mengenai profesi guru yaitu:

1.     Kata dinata,  profesi  guru adalah  orang  yang  memiliki  latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguru.

2.      Makagiansar, M. (1996), profesi guru adalah orang yang memiliki latar  belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.

3.      Nasanius, Y. (1998), mengatakan profesi guru adalah kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. 

 

 

 

 

Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain :

a.    Sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih.

b.   Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki.

c.    Sebagai petugas kemasyarakatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. 

4.      Galbreath, J. (1999), profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan 

hati nurani dalam melaksanakan tugas-tugas pengabdian kepada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru

akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didiknya.

5.      Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi guru adalah suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat didefinisikan bahwa Profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing, melatih, serta mengevaluasi peserta didiknya, agar memiliki sikap dan prilaku yang diharapkan.

 

C.  Syarat-Syarat Profesi Guru

Pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Tugas sebagai guru tidak sembarang orang dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi syarat, yang ada dalam UU No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :

a.    Berijazah.

b.    Sehat jasmani dan rohani.

c.    Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik. 

d.    Bertanggung jawab.

Disiplin Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

National Education Association (NEA) tahun 1948, profesi guru memerlukan persyaratan/kriteria khusus yaitu:

1.    Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.

2.    Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus. Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19).

3.    Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (di bandingkan dengan pekerjaan  yang  memerlukan  latihan  umum  belaka). Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan profesional dan non-profesional yaitu dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama,yakni pendidikan Melalui perguruan  tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21).

4.    Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.

Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.

5.    Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen. Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. 

Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi

mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.

6.    Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.

Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru Masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah.

7.    Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain,

bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi ataupun keuangan.

8.    Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut :

1.    Kompetensi Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam

dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti

memiliki pengetahuan konsep.

2.    Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek.

3.    Kompetensi Sosial, artinya adalah guru harus menunjukkan kemampuan

berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesma guru,

dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.

4.    Kompetensi Pelayanan,  artinya guru harus memberikan pelayanan sebaik- baiknya berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda materi.

 

 

 

D.  Mengajar dan Mendidik.

Secara singkat tugas mengajar dapatd ikelompokkan menjadi 3 (tiga) aspek yaitu:

a.       Merencanakan pembelajaran.  

b.      Melaksanakan pembelajaran. 

c.       Melakukan dan memberikan bimbingan kepada siswa yang menghadapi masalah dalam belajar.

d.      Melakukan evaluasi pembelajaran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUPAN

 

A.    Kesimpulan

Profesi diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu (Kunandar, 2007: 45) Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Ada dua syarat untuk profesiguru diantaranya yaitu Syarat

pribadi dan Syarat akademis.

 

B.     Saran

Kami yakin dalam penyusunan makalah ini belum begitu sempurna karena kami dalam tahap belajar, maka dari itu kami berharap bagi kawan-kawan semua bisa memberi saran dan usul serta kritikan yang baik dan membangun sehingga makalah ini menjadi sederhana dan bermanfaat danapabila ada kesalahan dan kejanggalan kami mohon maaf karena kami hanyalah hamba yang memiliki ilmu dan kemampuan yang terbatas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ø  https://journal.stitmupaciran.ac.id/ojs/index.php/ojs/article/download/167/133/

Ø  https://id.scribd.com/document/518197171/Pengertian-Dan-Syarat-Profesi-Guru

Ø  https://lmsspada.kemdikbud.go.id/mod/resource/view.php?id=80536

Ø  https://imammalik11.wordpress.com/makalah-mhs-2015/profesi-guru-syaratnya/

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

semoga bermanfaat