BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa guru itu adalah salah satu jabatan fungsional.
Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling
maju akan mengakui bahwa pendidik/guru merupakan satu diantara sekian banyak unsur
sebagai pembentuk utama calon anggota masyarakat. Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang
lain.
Sebagian mengakui
pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan besarnya
tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering
menggaji guru lebih rendah dari pada yang sepantasnya. Guru dalam
proses pembelajaran di kelas dipandang dapat memainkan peran penting terutama dalam membantu peserta didik untuk
agar bisa membangun sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong
kemandirian dan ketepatan logika intelektual,
serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar. Oleh karena
itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi
dengan baik.
Menjadi guru adalah menghayati profesi.
Apa yang membedakan pada sebuah
profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang
Akan berproses lewat belajar. Profesi merupakan pekerjaan,
dapat juga berwujud sebagai jabatan seseorang yang ia tekuni berdasarkan keahliannya.
Melihat latar belakang tersebut, maka pada kesempatan ini kamiakan memaparkan
mengenai profesi guru beserta syarat-syaratnya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian profesi guru?
2.
Apa saja syarat-syarat untuk menjadi
profesi guru?
C. Tujuan
dan Manfaat
1.
Untuk Mengetahui Pengertian Profesi Guru.
2.
Untuk Mengetahui Apa Saja Syarat-syarat
menjadi Profesi Guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Profesi Guru
1.
Definisi Profesi
Kata profesi
berasal dari bahasa inggris profession yang mengandung arti
“pekerjaan yang memerlukan keahlian yang di peroleh melalui pendidikan atau
latihan khusus” (Arifin, 1995: 105).
Profesi
juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang
mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan
akademis yang intensif. Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan
yang menuntut keahlian tertentu (Kunandar,2007: 45). Dari
beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesi merupakan suatu
pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah sebagai profesi. Hal ini karena istilah profesi memiliki
karakterisitik atau kriteria tersendiri yang berbeda dari istilah pekerjaan
pada umumnya. Perbedaan tersebut terletak pada penguasaan disiplin ilmu atau keahlian
tertentu yang menunjukkan keterampilan, pengetahuan dansikap sebagai syarat
untuk menjadi guru.
Profesi pada
hakikatnya adalah suatu pernyatan atau suatu janji terbuka yang menyatakan
bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa
terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Istilah profesi merupakan simbol dari
suatu pekerjaan itu sendiri, profesi mengajar adalah
suatu jabatan yang mempunyai kekhususan. Kekhususan itu
merupakan kelengkapan mengajar atau keterampilan yang menggambarkan bahwa seseorang melakukan tugas mengajar, yaitu membimbing
manusia (Musriadi, 2016:30).
Berdasarkan
pengertian di atas, meskipun profesi adalah karir seumur hidup dan ada
konsekuensi ekonomis atas pekerjaan di bidang profesi tersebut, akan tetapi
fokus utamanya terletak pada pengabdian dan tanggungjawab moril sesuai bidang keilmuan profesi.
2. Definisi
Guru
Istilah guru dalam
bahasa Jawa merupakan gabungan dari dua suku kata yaitu Gu’ dan Ru’. Kedua suku
kata ini, diambil dari kata gugu dan tiru, kata gugu bermakna boleh dipercayai
dan kata tiru bermakna boleh diteladani atau dicontohi.
Oleh sebab itu
Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada jalur pendidikan formal. Guru disebut juga sebagai pendidik, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem.
Guru adalah posisi
yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak
mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak
dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin
terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Potret
manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju
dinamika kehidupan sangat bergantung dari "citra" guru di
tengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu
upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan
tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang
professional dan berkualitas. Dengan kata lain perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal
dari guru dan berujung pada guru pula.
B. Definisi Profesi
Guru
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya
memerlukan / menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah,
serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan
yang khusus diperuntuk-kan untuk itu dengan kurikulum yang
dapat dipertanggung jawabkan.
Jadi
suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan,
keahlian, dan persiapan akademik. Guru merupakan pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Guru adalah sebuah
profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang
orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi
umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin
matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah
segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme. Senada dengan itu,
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan bertugas melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembim-bingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011), menegaskan bahwa, guru yang memenuhi
standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami
benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Beberapa para ahli mengemukakan
pendapat mereka mengenai profesi guru yaitu:
1.
Kata dinata, profesi
guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan
keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan
keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan
keguru.
2. Makagiansar,
M. (1996), profesi guru adalah orang yang memiliki
latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam
melaksanakan tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan
keguruan tertentu.
3. Nasanius,
Y. (1998), mengatakan profesi guru adalah kemampuan yang tidak
dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan.
Ada beberapa peran yang dapat
dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain :
a. Sebagai
pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih.
b.
Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh
kemampuan kemanusiaan yang dimiliki.
c. Sebagai petugas kemasyarakatan
dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi
warga negara yang baik.
4. Galbreath, J. (1999), profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan
hati nurani dalam melaksanakan tugas-tugas pengabdian kepada
masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga
guru
akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat
mencerdaskan anak didiknya.
5. Menurut
Dedi Supriadi (1999), profesi guru adalah suatu pelayanan atau jabatan
yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan
Berdasarkan pendapat para
ahli di atas, maka dapat didefinisikan bahwa Profesi guru merupakan suatu
bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan
pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing,
melatih, serta mengevaluasi peserta didiknya, agar memiliki sikap dan prilaku yang
diharapkan.
C. Syarat-Syarat
Profesi Guru
Pekerjaan sebagai
guru adalah pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat dan
negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Tugas sebagai guru tidak sembarang
orang dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi syarat, yang
ada dalam UU No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di
sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut
:
a.
Berijazah.
b.
Sehat jasmani dan rohani.
c.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berkelakuan baik.
d.
Bertanggung jawab.
Disiplin Guru Indonesia
yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
National Education Association (NEA)
tahun 1948, profesi guru memerlukan persyaratan/kriteria khusus yaitu:
1.
Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya
yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan
yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan
profesional lainnya.
2.
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh
ilmu yang khusus. Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian
mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang
tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun,
belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau
keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19).
3.
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
(di bandingkan dengan pekerjaan
yang memerlukan
latihan umum belaka). Terdapat perselisihan pendapat mengenai
hal yang membedakan jabatan profesional dan non-profesional yaitu dalam penyelesaian
pendidikan melalui kurikulum. Pertama,yakni pendidikan Melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang
kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional
(Ornstein dan Levine, 2004:21).
4.
Jabatan yang memerlukan latihan
dalam jabatan yang berkesinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukkan
bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan
latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru
disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti
guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan
yang permanen. Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen
merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa
mengajar adalah jabatan profesional.
Banyak guru baru yang hanya bertahan selama
satu atau dua tahun saja pada profesi
mengajar, setelah itu mereka
pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6. Jabatan yang
menentukan baku (standarnya) sendiri.
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang
banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh
anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru Masih sangat banyak diatur oleh pihak
pemerintah.
7. Jabatan yang lebih mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
Jabatan mengajar adalah jabatan yang
mempunyai nilai sosial yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi
kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal
secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu
orang lain,
bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi
ataupun keuangan.
8. Jabatan
yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. Dalam
beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum
dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI)
yang merupakan wadah seluruh guru dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan. Guru yang
profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
1. Kompetensi Profesional,
artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam
dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan
metodologis dalam arti
memiliki pengetahuan konsep.
2. Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang
mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek.
3.
Kompetensi Sosial, artinya adalah
guru harus menunjukkan kemampuan
berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesma
guru,
dengan
kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
4. Kompetensi Pelayanan, artinya guru harus memberikan pelayanan
sebaik- baiknya berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda
materi.
D. Mengajar
dan Mendidik.
Secara
singkat tugas mengajar dapatd ikelompokkan menjadi 3 (tiga) aspek yaitu:
a.
Merencanakan
pembelajaran.
b.
Melaksanakan
pembelajaran.
c.
Melakukan dan
memberikan bimbingan kepada siswa yang menghadapi masalah dalam belajar.
d.
Melakukan
evaluasi pembelajaran.
BAB
III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Profesi
diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan
pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan
yang menuntut keahlian tertentu (Kunandar, 2007: 45) Guru merupakan pendidik
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Ada dua syarat untuk profesiguru
diantaranya yaitu Syarat
pribadi dan Syarat
akademis.
B. Saran
Kami
yakin dalam penyusunan makalah ini belum begitu sempurna karena kami dalam
tahap belajar, maka dari itu kami berharap bagi kawan-kawan semua bisa memberi
saran dan usul serta kritikan yang baik dan membangun sehingga makalah ini
menjadi sederhana dan bermanfaat danapabila ada kesalahan dan kejanggalan kami
mohon maaf karena kami hanyalah hamba yang memiliki ilmu dan kemampuan yang
terbatas.
DAFTAR PUSTAKA
Ø https://journal.stitmupaciran.ac.id/ojs/index.php/ojs/article/download/167/133/
Ø https://id.scribd.com/document/518197171/Pengertian-Dan-Syarat-Profesi-Guru
Ø https://lmsspada.kemdikbud.go.id/mod/resource/view.php?id=80536
Ø https://imammalik11.wordpress.com/makalah-mhs-2015/profesi-guru-syaratnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
semoga bermanfaat